Alih-Alih Menghapus Pasal UU ITE Bermasalah, Tim Kajian Justru Tambah Perkara Baru

LENSAISH.COM, JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kembali mengemuka setelah tim kajian bentukan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan merampungkan tugasnya. Namun, ketimbang mengusulkan penghapusan pasal-pasal yang multitafsir, kajian itu justru merumuskan penambahan satu pasal perihal pemidanaan penyebar kabar bohong atau hoaks.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengklaim rencana penambahan aturan pidana itu disusun setelah mendapat masukan dari para akademikus, tokoh masyarakat, para aktivis, dan lain-lain. “UU ITE tidak mengatur secara khusus atau melarang hoaks atau kabar bohong,” kata dia.

Aturan pidana ini merujuk pada Pasal 14-15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Regulasi lawas itu mengatur sanksi pidana bagi penyebar informasi bohong yang menimbulkan keonaran.

Baca juga:

Usul aturan pemidanaan penyebar hoaks, kata Johnny, akan termuat dalam Pasal 45C yang mencakup dua ayat. Pertama, sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar bagi penyebar konten bohong yang menimbulkan keonaran. Sedangkan ayat kedua mengatur penyebar muatan elektronik yang tidak pasti, berkelebihan, atau yang tak lengkap dan berpotensi menimbulkan keonaran akan diganjar penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.

Baca Juga  Dengan 10 Pemain, PSS Kalahkan PSM dan Raih Peringkat 3 Piala Menpora 2021

Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, menanggapi usul tersebut sebagai wacana yang jauh panggang dari api. Dia mengingatkan, pada Februari lalu, Presiden memerintahkan revisi pasal-pasal multitafsir yang menyebabkan persoalan ketidakadilan di masyarakat.

Alih-alih menghapus pasal bermasalah, tim kajian justru menambah perkara baru dengan merencanakan ketentuan yang berinduk pada aturan lawas. Nelson mengatakan rumusan pasal yang diusulkan Johnny mengancam kebebasan berpendapat. Sebab, pengukuran unsur “menimbulkan keonaran” sangat subyektif.

Baca juga:

Tafsir pasal itu juga kian meluas karena pemerintah menuliskan kata “dapat”, sehingga penegak hukum memiliki kewenangan berlebih untuk menakar suatu kondisi yang belum terjadi. “Pasal ini justru menjadi ancaman baru karena dapat dipakai pihak berkuasa untuk mengekang pihak-pihak di luar kekuasaan,” ujar dia.

Dosen yang juga peneliti dari Human Rights Law Studies Universitas Airlangga, Herlambang P. Wiratraman, menilai beraneka pembatasan dalam UU ITE tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Siracusa yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Prinsip tersebut menyebutkan pembatasan hak tidak boleh membahayakan esensi hak. Semua pengaturan tentang pembatasan tersebut, berdasarkan Prinsip Siracusa, harus ditafsirkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak.

Baca Juga  Hasil Indonesia Vs Taiwan, Gol Evan Dimas Bawa Garuda Menang 2-1

Sementara itu, lantaran sifatnya yang multitafsir, wacana ketentuan pemidanaan penyebar berita bohong berisiko berlawanan dengan prinsip tersebut. Jika disahkan, Herlambang menaksir pengaturan ini bakal berdampak serius, bukan hanya bagi warga sipil, tapi juga pers, akademikus, dan seniman. “Ini akan mengancam kebebasan berekspresi secara umum,” kata dia.

Baca juga:

Dia meminta pemerintah merumuskan otoritas independen yang berwenang mengatur ruang Internet. Kewenangan yang saat ini masih dipegang pemerintah tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.

Ketua Presidium Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho, mempertanyakan risiko pemberlakuan aturan baru terhadap kebebasan berekspresi. Menurut dia, mesti ada standar yang jelas dan ketat untuk menentukan kriteria berita bohong. “Jangan sampai, ketika ada kritik dari masyarakat yang masuk dalam kategori opini, kemudian dilabeli berita bohong,” ujar dia.

Baca Juga  Jelang Lebaran Harga Bahan Pokok Relatif Stabil, Kecuali Daging Sapi

Pihaknya menganggap maraknya hoaks merupakan gejala dari penyakit, seperti literasi digital yang tak merata, turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan media, serta polarisasi antarmasyarakat. Karena itu, upaya penegakan hukum tidak bisa dijadikan solusi tunggal dalam menangani kabar kibul. Langkah lainnya, seperti edukasi antihoaks, peningkatan kerukunan, dan perbaikan komunikasi publik pemerintah, juga harus dilakukan.

Baca juga:

Deputi III Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Sugeng Purnomo, menyatakan pemerintah juga akan mengusulkan revisi Pasal 27, 28, dan 29 UU ITE untuk mempertegas lingkup perbuatan yang dilarang. Pihaknya juga akan mengajukan penjelasan ihwal kata “kerugian” yang diatur dalam Pasal 36.

Meski ketentuan pidana UU UTE dipertahankan, dia mengklaim pemerintah tetap menggunakan pendekatan pidana sebagai upaya terakhir. “Penegakan hukum itu dapat dikatakan mestinya sebagai upaya terakhir kalau upaya lain tak berhasil dilakukan,” ujar Sugeng. (LA/FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *