LENSAISH.COM – Pemerintah melakukan penetapan batas tarif maksimal rapid test antigen dengan metode usap (swab). Batas tarif maksimal rapid test antigen dengan metode usap (swab) sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
“Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan sebesar Rp275 ribu di luar Pulau Jawa,” ungkap Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya, dikutip Sabtu (19/12).
Baca Juga:
- Tumbuhkan Kreativitas, CEO Aish Media: Visual adalah Komunikasi yang Paling Efektif
- Nasi Megono, Dulu Sesajen yang Kini Menjadi Kuliner Khas Pekalongan
Ia menyatakan besaran tarif tertinggi berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen swab atas permintaan sendiri di rumah sakit dan laboratorium. Namun, tarif tertinggi tak berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah.
Azhar menyebut penetapan tarif tertinggi, telah mempertimbangkan sejumlah komponen. Sebagai contoh, komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, dan komponen biaya administrasi.
Lebih lanjut, Azhar menjelaskan reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes. Ia mengaku telah mengimbau fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti semua aturan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga:
- Webinar Desain Grafis, CEO Aish Media Ajak Anak Muda Terus Berkarya dan Manfaatkan Peluang
- Soto Kerbau, Hidangan Unik Khas Kudus
“Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen swab,” kata Azhar.
Azhar menambahkan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan terkait batasan tarif tertinggi rapid test antigen swab. Evaluasi akan dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Seperti diketahui, rapid test antigen kini menjadi syarat wajib untuk masyarakat jika hendak bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan demi meminimalisir penyebaran Covid-19. (LA)