Cegah Penggunaan Alat Rapid Test Bekas Terulang, Kemenkes Ajak Masyarakat Awasi

LENSAISH.COM, JAKARTA – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan akan mengawasi seluruh lini untuk mencegah kasus alat rapid test Covid-19 bekas.

“Pengawasan yang dilakukan adalah sifatnya menjaga kualitas dari pemeriksaan maupun post marketing surveilens,” kata Nadia, Kamis, 29 April 2021.

Nadia menuturkan, jika terkait penipuan layanan rapid test akan sulit terdeteksi secara sistematis. Namun, dalam menjaga kualitas pemeriksaan laboratorium, ada pemantauan mutu internal dan pemantauan mutu eksternal.

Siti Nadia menjelaskan, pelayanan laboratorium memiliki standar kualitas, mulai dari pemantauan internal, pemantauan eksternal sampai standar ISO yang memang harus dicapai oleh sebuah laboratorium dalam hal kinerja pelayanannya. Hal itu sesuai dengan peraturan dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga:

Baca Juga  Santunan Anak Yatim, IKAMIFDA Bagikan Puluhan Paket Sembako

“Kementerian Kesehatan juga mengawasi penggunaan alat-alat laboratoium itu, bahkan kita tidak mengijinkan alat laboratorium yang dalam keadaan kadaluarsa. Kalau sudah terbuka dari kemasannya sehingga tidak steril, maka ini tidak diizinkan untuk digunakan. Ini tercantum di peraturan Kementerian Kesehatan, termasuk penggunaa alat rapid test antigen,” kata Siti.

Selain itu, kata Nadia, bentuk pengawasan lainnya oleh pemerintah adalah penanganan keluhan masyarakat. “Kami mengharapkan masyarakat untuk lebih bersama-sama mengawasi terkait pelayanan yang mungkin dirasakan kurang tepat atau yang dirasakan masyarakat ada sesuatu yang tidak benar,’ kata Siti Nadia

“Dan ini dilakukan secara berjenjang mulai dari dinas kesehatan atau pemerintah daerah yang memberikan izin operasional untuk sebuah laboratorium,” ujarnya.

Layanan rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa 27 April 2021. Penggrebekan ini diduga karena adanya praktek pemalsuan proses rapid test antigen.

Baca Juga  Hasil MotoGP Emilia Rogmana 2021; Dramatis, Quartararo Juara Dunia!

Baca Juga:

Dari hasil penggerebekan, polisi telah menangkap lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.

Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka ditangkap karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Siti Nadia memastikan kasus yang terjadi di Bandara Kualanamu tersebut merupakan perbuatan oknum sehingga tidak bisa disamaratakan terjadi di tempat pelayanan lain.

“Kami yakin pelayanan di laboratorium lain itu sudah menerapkan tentunya sesuai standar,” ucapnya.

Baca Juga:

Baca Juga  Bagikan Kunci Kolaborasi, Griya Peradaban Tutup Kuliah Alternatif Angkatan II

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, pihak kepolisian harus memperluas pengawasan di tempat yang memberikan pelayanan rapid test antigen.

Karena menurutnya, hal tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga keamanan dan keselamatan konsumen.

“Tindakan ini terstruktur, menyebut bagaimana di bandara yang merupakan tempat publik dan banyak pengawasan, apalagi tempat-tempat lain yang nihil pengawasan. Polisi harus memperluas pengawasan di tempat lain, komoditas lain. Kami duga ada kejadian-kejadian yang mirip dari fenomena-fenomena yang ada,” tambah Tulus. (LA/FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *