LENSAISH.COM – Kajian mengenai konsep keadilan sering dibahas dalam masyarakat. Dalam Al-Qur’an, istilah keadilan tidak hanya diwakili oleh kata ‘adl tetapi juga al-Qisth dan al-Mizan. Kata al-‘Adl disebutkan sebanyak 28 kali, al-Qisth 27 kali, dan al-Mizan 23 kali. Kata ‘adl berasal dari akar kata yang terdiri dari huruf ‘ain (عين), dal (دال), dan lam (ل), dengan makna utama mencakup kelurusan (istiwa’) dan penghindaran penyimpangan (al-i’wijaj’). Dalam Islam, keadilan juga termasuk sifat Allah yang dikenal sebagai al-‘Adl, menunjukkan keadilan-Nya yang mutlak sempurna.
Secara linguistik, kata ‘adl dalam bahasa Arab juga merujuk pada perilaku yang mencerminkan keseimbangan, baik dalam hak maupun kewajiban, serta keharmonisan antar manusia. Keadilan berarti memperlakukan seseorang sesuai haknya, berdasarkan nilai-nilai kesetaraan di mata Allah. Hak asasi manusia sebagai bagian dari keadilan merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan bermasyarakat.
Konsep Keadilan Menurut Beberapa Ulama
Beberapa ulama memberikan penafsiran terkait konsep keadilan sebagai berikut:
- Imam Qurthubi: Keadilan adalah hak yang dimiliki manusia secara hakiki sebagai makhluk Allah. Ia menekankan pentingnya keadilan dalam sistem hidup sesuai aturan Ilahi, dengan prinsip kesetaraan di antara manusia.
- Imam Al-Syaukani: Keadilan harus didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah, bukan sekadar pertimbangan akal.
- Imam Al-Maraghi: Keadilan adalah pemenuhan hak-hak seseorang tanpa dipengaruhi hawa nafsu, kepentingan pribadi, atau permusuhan.
- Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqiy: Keadilan berarti mendekati kebenaran berdasarkan fakta dan memberikan hak kepada masing-masing individu secara proporsional.
- M. Quraish Shihab: Keadilan adalah tindakan bijaksana yang menempatkan sesuatu sesuai kebutuhan pada tempatnya.
- Syekh al-Syanqithi: Keadilan adalah sikap lurus, jujur, dan jauh dari sifat melampaui batas (ifrath) atau kesombongan (tafrith).
- Abdullah bin Abbas: Keadilan diwujudkan dalam keyakinan kepada tauhid, yaitu “Laa ilaha illallah.”
- Sufyan: Keadilan adalah keselarasan antara aspek lahiriah dan batiniah.
- Mutaharri: Keadilan menciptakan keseimbangan dalam masyarakat, yang mendorong kemajuan dan kejayaan.
Meskipun definisi keadilan beragam, intinya adalah memberikan hak kepada setiap orang sesuai syariat Allah. Menegakkan keadilan dianggap kewajiban bagi umat manusia, karena keadilan menciptakan harmoni dalam masyarakat. Al-Qur’an pun menyerukan pentingnya menegakkan keadilan, baik dalam lingkup individu maupun kolektif.
Penafsiran Ayat Al-Qur’an tentang Keadilan
Salah satu ayat Al-Qur’an yang membahas keadilan adalah Q.S. An-Nisa: 135, yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاۤءَ لِلّٰهِ وَلَوْ عَلٰٓى اَنْفُسِكُمْ اَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَۚ اِنْ يَّكُنْ غَنِيًّا اَوْ فَقِيْرًا فَاللّٰهُ اَوْلٰى بِهِمَاۗ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوٰٓى اَنْ تَعْدِلُوْاۚ وَاِنْ تَلْوٗٓا اَوْ تُعْرِضُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا (١٣٥)
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”
Ayat di atas menjelaskan kewajiban menegakkan keadilan dalam segala situasi. Menurut Sayyid Qutb, keadilan adalah amanat yang harus dilaksanakan tanpa memandang status seseorang, baik kaya maupun miskin, dengan menilai murni berdasarkan nilai ketuhanan. Ia menjelaskan dua langkah utama dalam menegakkan keadilan: menghadapi diri sendiri dan menghadapi keluarga. Kedua langkah ini membutuhkan tekad kuat untuk melawan hawa nafsu yang dapat mempengaruhi keputusan.
Quraish Shihab juga menekankan bahwa keadilan adalah bagian penting dalam sistem kehidupan yang tidak dapat ditawar. Ia mengingatkan agar umat beriman tidak terpengaruh oleh simpati atau hawa nafsu saat menegakkan keadilan, karena Allah lebih mengetahui keadaan setiap individu. Tegaknya keadilan, menurutnya berlandaskan kesadaran bahwa Allah Maha Mengetahui dan akan memberikan balasan atas setiap perbuatan manusia.
Dengan demikian, menegakkan keadilan bukan hanya tuntutan moral, tetapi juga kewajiban agama yang harus dijalankan dalam kehidupan individu dan kolektif. Keadilan menciptakan keseimbangan sosial yang mendorong kemajuan masyarakat dan membawa keberkahan dalam kehidupan manusia.