Hukum dan Ketentuan Penting Masalah Zakat Fitrah yang Harus Diketahui

LENSAISH.COM – Zakat fitrah adalah memberikan sejumlah harta kepada yang berhak(mustahiq), guna membersihkan atau menuntaskan harta, yang berhak dimiliki oleh orang-orang yang termasuk dalam kategori mustahiq. Kewajiban ini dilaksanakan setahun sekali, disetiap akhir bulan Ramadan.

Kriteria orang yang wajib mengeluarkan zakat adalah:

  1. Beragama islam
    Selain orang islam tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah, adapun orang murtad maka zakatnya ditangguhkan terlebih dahulu sampai kembali ke agama islam.
  2. Merdeka
    Zakat fitrah tidak wajib dikeluarkan oleh budak, meskipun budak mukatab, sebab budak mukatab sedang berusaha susah payah memperjuangkan kemerdekaanya.
  3. Ada sisa dari kebutuhan pemilik harta pada akhir bulan Ramadlan dan malam idul fitri
    Jika mempunya harta, namun hanya cukup untuk makan sekeluarga maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
  4. Menjumpai waktu wajib mengeluarkan zakat
    Yaitu, akhir dari bulan ramadlan dan awal dari bulan syawal. Jika ada seseorang meninggal setelah maghrib maka wajib mengeluarkan zakat, begitu juga bayi yang dilahirkan sebelum maghrib. Karena kedua orang tersebut telah menjumpai akhir dari bulan Ramadlan dan awal bulan Syawal.
Baca Juga  Harapan Baru, Lagu Anak Indonesia 'Hoala dan Koala' Go International

Baca Juga:

Setiap ibadah harus disertai dengan niat, dalam mengeluarkan zakat ini juga diwajibkan niat, lafadz niatnya adalah :
نويت ان اخرج زكاة الفطر عن نفسي لله تعالى
“Aku niat mengeluarkan zakat untuk diriku sndiri karena Allah”

Itu adalah niat zakat untuk diri sendiri, jika untuk istri maka lafadz عن نفسي diganti dengan lafadz عن زوجتي, dan jika untuk anak maka lafadz عن نفسي diganti dengan عن ابني untuk anak laki-laki, dan عن بنتي untuk anak perempuan.

Jika terlalu repot untuk niat berbahasa Arab maka gunakanlah bahas sehari-hari yang mempunyai makna sepadan dengan lafadz niat diatas, perlu diingat tempatnya niat adalah hati, bukan lisan, jika sudah diucapkan dilisan namun belum dilantunkan dalam hati maka zakatnya menjadi tidak sah.

Baca Juga  Ciptakan Aura Positif, Ini Manfaat Zakat Secara Sosial

Ukuran yang harus dikeluarkan dalam zakat fitrah adalah 1 sho’ dari makanan pokok daerah setempat, karena kebanyakan penduduk Indonesia makanan pokonya adalah beras maka yang harus dikeluarkan adalah beras, tidak boleh gandum, jagung, kedelai dan lain sebagainya.

Baca Juga:

Menelusuri Jejak Eksotisme Pesantren di Indonesia

Para ulama’ berbeda pendapat dalam menafsirkan 1 sho’, hal ini disebabkan perbedaan pengkonversian sho’ ke mud, dan mud ke ons, 1 sho’ setara dengan 4 mud, dan 1 mud ada yang berpendapat 6 ons sehingga jumlanya adalah 2,4 KG, ada juga yang berpendapat 1 mud sama dengan 6,5 ons sehingga jumlahnya adalah 2,6 KG, dan ada juga yang berpendapat 1 mud sama dengan 7 ons sehingga jumlahnya adalah 2,8 KG.

Untuk mensiasati perbedaan pendapat diatas, sangat disarankan untuk mengeluarkan zakat 3 KG, agar lebih berhati-hati dalam urusan ibadah.

Baca Juga  Redakan Kecemasan, Cobalah Trik Mudah Meditasi Ini
  • Waktu mengeluarkan zakat ada lima kesempatan:
    • Waktu jawaz
      Waktu ini dimulai dari hari pertama bulan Ramadlan sampai hendak melaksanakan sholat idul fitri.
    • Waktu wajib
      Yaitu waktu yang menjumpai sebagian bulan Ramadlan dan sebagian bulan Syawal.
    • Waktu sunah
      Yaitu mulai dari setelah terbitnya fajar shodiq sampai sebelum dilaksanakanya sholat idul fitri.
    • Waktu makruh
      Yaitu mengeluarkan zakat fitrah saat setelah sholat idul fitri sampai akhir dari syawal hari pertama.
    • Waktu haram
      Yaitu setelah hari raya idul fitri (setelah hari pertama bulan syawal), dan jika sampi waktu ini belum mengeluarkan zakat fitrah maka wajib mengqodlonya seketika, jika memang karena udzur, dan jika disebabkan udzur maka boleh dipending terlebih dahulu. Wallahu a’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *