INFOGRAFIS – 5 Fakta KPK Geledah Kantor BI, Penyalahgunaan Dana CSR

LENSAISH.COM – INFOGRAFIS – 5 FAKTA KPK GELEDAH KANTOR BI, PENYALAHGUNAAN DANA CSR.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) menjadi sorotan publik. Pada 16 Desember 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pusat BI di Jakarta, termasuk ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo untuk mengusut indikasi penyalahgunaan dana CSR.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga kuat terkait aliran dana CSR ke pihak-pihak tertentu. Menurut penyelidikan awal, aliran dana tersebut disinyalir mengalir ke kantong pribadi, melanggar aturan penggunaan CSR. Hingga kini, KPK telah menetapkan dua tersangka meski identitas mereka belum diungkap ke publik. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, bahkan di institusi sekelas Bank Indonesia.

Baca Juga  Laba Bersih Bank Syariah Indonesia Tumbuh 12,85 Persen, Ini 4 Fokus Tahun 2021

Pihak BI melalui Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi menyatakan kerja sama penuh kepada KPK selama proses hukum berlangsung. Publik tentu berharap kasus ini menjadi peringatan penting agar dana CSR digunakan sebagaimana mestinya untuk manfaat sosial. Ke depan, perlu transparansi lebih lanjut untuk memastikan akuntabilitas institusi dalam pengelolaan dana CSR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *