Jangan Sampai Keliru, Ini Ketentuan Penting Tentang Qurban

LENSAISH.COM – Qurban adalah menyembelih hewan dengan niat mendekatkan diri pada Allah SWT, Qurban memiliki waktu husus, hanya pada tanggal 10,11,12, dan 13 dzulhijjah.

Jika dilakukan di luar tanggal tersebut maka bukan qurban namanya, tapi sedekah. Hukum kurban adalah sunnah mu’akkad (sunnah yang sangat dianjurkan, hampir memenuhi kriteria wajib) berdasarkan firman Allah SWT:

انا اعطينك الكوثر # فصل لربك وانحر

“Sesungguhnya aku telah memeberimu (Nabi Muhammad SAW) Telaga kautsar. Maka sholat dan berkurbanlah.” (Q.S. Al-Kautsar :1-2)

Meskipun qurban bukan kewajiban, alangkah indahnya bagi orang mampu agar melakukanya setiap tahun, jika mobil mampu di upgrade tiap tahun apakah membeli satu ekor sapi atau kambilng tidak lebih murah?.

Baca Juga  Ladang Pahala, Ini Amalan Sunnah Di Bulan Muharram

Baca Juga:

Qurban bisa menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah bernadzar, seperti seseorang berkata “hewan ini akan aku jadikan Qurban” maka hewan tersebut tidak boleh disembelih kecuali untuk Qurban, dan tidak boleh dijual.

Hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah kambing, sapi, kerbau, dan unta. Dengan demikian tidak termasuk kurban jika yang disembelih adalah angsa atau ayam. Namun seperti dikatakan dalam kitab Al-Bajuri, bagi orang faqir dianjurkan mengikuti pendapat Ibnu Abbas, yang memperbolehkan Qurban dengan angsa dan ayam.

Dalam hewan yang disiapkan untuk Qurban, tidak boleh ada cacat yang bisa mengurangi kadar banyaknya daging, termasuk disini adalah hewan yang buta sebelah matannya, pincang kakinya, hewan yang sedang sakit, dan hewan yang kurus. Tidak boleh pula hewan yang buntut dan kupingnya putus.

Baca Juga  Segenap Tim Redaksi Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyyah 1443 H

Waktu untuk menyembelih adalah mulai dari waktu sholat ied sampai tenggelamnya matahari pada hari tasyrik. Dimakruhkan menyembelih hewan pada waktu malam hari. Sebab, dikhawatirkan pisau tidak mengenai hewan, malah mengenai penyembelihnya.

Baca Juga:

Syarat orang yang menyembelih harus orang muslim, tidak diperbolehkan sembelihanya orang kristen, buda, atau konghucu. Juga harus sudah mumayyiz (mandiri). Seorang anak kecil yang menyembelih hewan qurban maka dihukumi tidak sah, begitu juga orang gila dan orang mengigau.

Ketika menyembelih disunnahkan membaca basmalah, sholawat kepada Nabi Muhammad SAW, membaca takbir, membaca doa agar diterima Qurbannya, dan menghadap kiblat.

Baca Juga  Catat! Ini Panduan dan Tata Cara Shalat Idul Adha

Kemudian, bagi orang yang Qurban diperbolehkan memakan daging hewan qurbannya, meskipun sesuap. Lebih baik orang yang berqurban hanya mengambil sesuap saja dan sisanya diberikan kepada yang butuh. Bagi Qurban yang dinadzari pemilik hewan tidak boleh mengambilnya sepeserpun. Daging hasil Qurban tidak boleh dijual. Wallahu a’lam bisshowab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *