Kenapa Ada Perbedaan Jumlah Rakaat Shalat Tarawih? Begini Penjelasanya…

LENSAISH.COM – Sudah menjadi suatu hal yang ramai dibincangkan di kalangan para pemuka agama setiap Ramadlan, tentang bilangan rakaat Tarawih. Sebagian dari mereka menyatakan dua puluh rakaatlah yang benar, dan sebagian yang lain menyatakan delapan rakaatlah yang benar.

Menerima pernyataan itu orang awam bingung, harus ikut pendapat yang mana? Delapan atau dua puluh rakaat?.

Dalam tulisan ini akan ditampilkan beberapa pendapat para ulama’ mengenai kasus ini. Secara ringkas As-Syatiri mengungkapkan bahwa minimalnya rakaat Tarawih adalah adalah dua rakaat dan maksimalnya dua puluh rakaat. Jadi misalnya ada orang melakukan sholat tarawih hanya empat rakaat maka sah-sah saja.

Guru Imam Syafi’i RA yaitu Imam Malik RA menyatakan bilangan rakaat tarawih adalah tiga puluh enam rakaat, dengan argumentasi penduduk Madinah melakukan sholat Tarawih tiga puluh enam rakaat.

Baca Juga  Hadapi Tantangan Era Digital, OSIS MA Mu'allimat Kudus Gelar Pelatihan Desain Grafis

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Daud bin Qois, beliau berkata: “Aku menemukan orang-orang di Madinah pada zaman Umar bin Abdul Aziz dan Aban bin ‘Ustman sholat 36 rakaat dan melakukan witir 3 rakaat”.

Baca Juga: Menelusuri Jejak Eksotisme Pesantren di Indonesia

Penduduk Madinah meniru perbuatan penduduk kota Mekah yang melakukan thowaf tujuh kali setelah setiap empat rakaat Tarawih (dua kali salam) kecuali setelah empat rakaat terakhir yang menjelang witir, kemudian tujuh thowaf tapi diganti oleh penduduk Madinah dengan empat rakaat sholat, karena di Madinah tidak ada Ka’bah sehingga mereka tidak bisa melakukan thowaf. Jumlah total tiga puluh enam rakaat.

Hal ini menurut Al-Bajuri hanya dilakukan khusus untuk orang yang berada di kota Madinah, selain mereka tidak diiperbolehkan.

Baca Juga  Tingkatkan Kreativitas Bahasa Gen-Z, UNISNU JEPARA Selenggarakan Festival Bahasa

Kemudian ada ulama’ yang lebih cenderung menguatkan delapan rakaat dan menyatakan bahwa sahabat Abu Bakr dan Umar bin Khottob melakukan tarawih sebanyak duapuluh rakaat karena tidak ada riwayat yang jelas yang menyebutkan bahwa beliau berdua pernah melakukan Tarawih dua puluh rakaat.

Pendapat di atas bukan berarti tanpa bantahan dari ulama’ lain, Ibnu Hajar Al-Haitamy yang merupakan pembela dua puluh rakaat, menganggap bahwa Rasulullah memang sholat delapan rakaat di masjid akan tetapi beliau menyempurnakanya di rumah menjadi dua puluh rakaat.

Baca Juga: Fenomena Kiai Google

Dan satu lagi pendapat yang mencover seluruh pendapat di atas. Yaitu pendapat bahwa sholat tarawih tidak dibatasi dengan bilangan tertentu. jika sholat duapuluh rakaat boleh, delapan rakaat juga boleh, karena tidak dibatasi dengan bilangan tertentu.

Baca Juga  Kartini Masa Kini: Tidak Hanya Soal Kebaya!

Sekian paparan pandangan beberapa ulama’ tentang bilangan rakaat tarawih. Hemat saya, silahkan tarawih delapan rakaat, silahkan juga dua puluh rakaat, yang terpenting jangan saling menyalahkan dan saling mencaci.

Karena semua pendapat di atas berlandaskan kepada ijtihad para ahli fiqh yang terpercaya dan memang sangat alim. Ketika seseorang pakar fiqh melakukan ijtihad pasti tidak terlepas dari adanya dalil-dalil yang mendasari hasil pemikiranya. Wallahu a’lam.

Penulis: Heri MaulidinSantri di Pondok Pesantren Kulon Banon Kajen, Pati

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *