LENSAISH.COM – Childfree adalah komitmen suami dan istri untuk tidak mempunyai anak. Baik anak kandung, anak angkat maupun anak asuh. Fenomena childfree ini sudah lumrah terjadi di negara-negara bagian Eropa, seperti Amerika.
Warga Indonesia sendiri sudah ada beberapa yang mencoba melakoni komitmen ini, Mulai dari selebriti maupun yang lainnya. Namun keputusan ini mendapat banyak komentar negatif di kalangan masyarakat. Lantas bagaimana Islam menanggapi Childfree?
Dalam kajian ilmu sikap manusia, kita akan menemukan perbedaan antara sikap dan perilaku. Sikap adalah apa yang ada dalam hati manusia, sedangkan perilaku adalah apa yang diperlihatkan melalui tindakan manusia.
Baca juga:
- Khasiat Shalawat: Ternyata Mimpi Bertemu Nabi Muhammad Lebih Mudah dari Bertemu Wali
- Humor: Ketika Syekh Nawawi Menyamar Jadi Pembantu dihadapan Para Guru Besar Mesir
- Nahdliyin Kehilangan NU nya
Pertama, kita hukumi dulu sikapnya, selanjutnya baru tindakan. Komitmen atau sikap untuk ber-Childfree pada dasarnya adalah boleh. Berangkat dari pendapat para ulama yang memperbolehkan menumpahkan air mani di luar rahim (‘azl) dengan tujuan mengindari anak selagi mendapat ijin dari istri. Bahkan Imam Ghozali memperbolehkan hal ini meskipun hanya dengan alasan agar istri tetap cantik dan menghindari bertambahnya lemak akibat melahirkan.
Adapun untuk tindakan Childfree ini bermacam-macam, ada yang menggunakan alat kontrasepsi sementara, ada juga yang menggunakan alat kontrasepsi permanen. Di sini hukum Islam memerinci sebagai berikut:
- Apabila menggunakan alat kontrasepsi yang sementara maka hukumnya makruh, bahkan apabila ada udzur maka hukumnya berubah menjadi mubah. Makruh dan mubah termasuk dalam hukum yang boleh dilakukan, sebab tidak ada dosa di dalamnya.
- Apabila menggunakan alat kontrasepsi permanen sehingga berkemungkinan besar akan memutus kehamilan selamanya maka hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Sebab menjaga kelestarian manusia adalah kewajiban bagi setiap muslim, terlebih keberlangsungan hidup muslimin.
Perincian hukum di atas bisa di baca lebih lanjut pada kitab-kitab salaf seperti Hasiyah Jamal, Hasiyah Syarqowi dan Hasiyah Bajuri. Wallahua’lam
• Penulis: Heri Mauludin
Komentar