oleh

Komitmen Tidak Punya Anak atau Childfree: Bagaimana Islam Memandang?

LENSAISH.COM Childfree adalah komitmen suami dan istri untuk tidak mempunyai anak. Baik anak kandung, anak angkat maupun anak asuh. Fenomena childfree ini sudah lumrah terjadi di negara-negara bagian Eropa, seperti Amerika.

Warga Indonesia sendiri sudah ada beberapa yang mencoba melakoni komitmen ini, Mulai dari selebriti maupun yang lainnya. Namun keputusan ini mendapat banyak komentar negatif di kalangan masyarakat. Lantas bagaimana Islam menanggapi Childfree?

Dalam kajian ilmu sikap manusia, kita akan menemukan perbedaan antara sikap dan perilaku. Sikap adalah apa yang ada dalam hati manusia, sedangkan perilaku adalah apa yang diperlihatkan melalui tindakan manusia.

Baca juga:

Baca Juga  Simak! Ini Tips Simpan Daging Kurban Supaya Awet

Pertama, kita hukumi dulu sikapnya, selanjutnya baru tindakan. Komitmen atau sikap untuk ber-Childfree pada dasarnya adalah boleh. Berangkat dari pendapat para ulama yang memperbolehkan menumpahkan air mani di luar rahim (‘azl) dengan tujuan mengindari anak selagi mendapat ijin dari istri. Bahkan Imam Ghozali memperbolehkan hal ini meskipun hanya dengan alasan agar istri tetap cantik dan menghindari bertambahnya lemak akibat melahirkan.

Adapun untuk tindakan Childfree ini bermacam-macam, ada yang menggunakan alat kontrasepsi sementara, ada juga yang menggunakan alat kontrasepsi permanen. Di sini hukum Islam memerinci sebagai berikut:

  1. Apabila menggunakan alat kontrasepsi yang sementara maka hukumnya makruh, bahkan apabila ada udzur maka hukumnya berubah menjadi mubah. Makruh dan mubah termasuk dalam hukum yang boleh dilakukan, sebab tidak ada dosa di dalamnya.
  2. Apabila menggunakan alat kontrasepsi permanen sehingga berkemungkinan besar akan memutus kehamilan selamanya maka hukumnya haram, tidak diperbolehkan. Sebab menjaga kelestarian manusia adalah kewajiban bagi setiap muslim, terlebih keberlangsungan hidup muslimin.
Baca Juga  Usaha Untuk Tidak Diam

Perincian hukum di atas bisa di baca lebih lanjut pada kitab-kitab salaf seperti Hasiyah Jamal, Hasiyah Syarqowi dan Hasiyah Bajuri. Wallahua’lam

Penulis: Heri Mauludin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *