Kontra Perihal Negara Indonesia yang Hendak dijadikan Negara Islam

LENSAISH.COM – Keberadaan Indonesia sebagai negara demokrasi seringkali menimbulkan perdebatan. Bahkan perdebatan itu terkadang sampai menimbulkan hal-hal yang tidak dibenarkan.

Sering terdengar, sekelompok oknum atau perorangan tanpa pengetahuan yang memadai melontarkan klaim bahwa Indonesia sebagai negara kafir.

Kesalahpahaman dalam menginterprestasi al-Qur’an dan Hadist menjadi titik awal kekacauan.

Agar terhindar dari kekacauan tersebut, penulis mengajak pembaca menafsirkan dengan pola pikir benar yang telah disampaikan ulama terdahulu.

Setiap tempat yang orang Muslim bertempat disana, bertinggal disana dan tidak diserang oleh para penjajah dari beberapa zaman, maka menjadi Darul Islam. Maka bisa disimpulkan Bahwasannya daerah Betawi dan mayoritas Tanah Jawa adalah Darul Islam, Karena orang-orang Muslim berhasil menguasai tanah tersebut pada zaman dahulu sampai sekarang” (Bughyatul Mustarsyidin:204).

Baca Juga  Griya Riset Indonesia Buka Kelas Akademi Riset dan Penulisan level 2

Karena Indonesia sudah menjadi Darul Islam, kenapa mau dibuat Negara Islam lagi? Intinya kalau Darul Islam adalah orang Islam bisa beribadah dengan nyaman tanpa ada gangguan, tanpa adanya pemerangan dari agama lain atau kelompok lain. Itu sudah di namai Darul Islam.

Dan yang terakhir yaitu Ketika Menjadi Syarat Rukun Pemerintah adalah bersifat adil. Dalam artian tidak melakukan dosa besar, atau melanggengkan dosa-dosa kecil. Sedangkan Pemerintah Zaman Sekarang, tidak memenuhi Persyaratan-persyaratan tadi. Tapi, menurut Qaul yang unggul didalam 4 Madzhab, dan Madzhab-Nya Syiah Zaidiyah adalah Haram membereontak pemerintah yang Fasik, Meskipun Pemerintahnya itu Fasik. Sebab, Ketika Amar bin Makruf di syaratkan harus tidak menimbulkan kepada kemungkaran yang lebih besar, dan tidak menimbulkan kepada fitnah, tidak menibulkan kepada Terpecah darah, dan tidak menimbulkan kepada kerusakan Negara” (Tasyri’ Al-Jana’i:677 Juz 2).

Baca Juga  Menutup Aurat: Upaya Pencegahan Eksploitasi Seksual

Kesimpulannya adalah Ketika Indonesia sudah di anggap sebagai Darul Islam, berarti Haram memberontak Pemerintah yang sudah ada. Memberontak aja di haramkan apalagi merubah. Sehingga Konstitusi negara Indonesia yang ada sekarang ini sudah final. Indonesia yang menganut paham Demokrasi itu bukan berarti Indonesia Kafir.

Khilafah bukanlah sebuah sistem ketatanegaraan, melainkan sebuah sikap atau budi pekerti yang harus dimiliki oleh pemimpin suatu daerah.

Kalo kita mau jujur sebenarnya al-Qur’an dan Hadits tidak pernah menetapkan harus bagaimana bentuk sebuah negara? Apa landasan dasarnya?. Allah dan Rasul-Nya memberikan ruang keluasan bagi umat manusia untuk berijtihad bagaimana bentuk sebuah negara yang ideal. Selanjutnya Indonesia memilih demokrasi.

Baca Juga  Kesalahan yang Sering Terjadi: Ternyata Ma' al-Barod Bukan Air Embun, Lantas apa?

Kalo tidak setuju dengan sistem yang telah ditetapkan silahkan cari negara lain. Emas hilang bisa kau beli baru, tapi kalau bangsamu hilang, mau kemana kau membelinya?

  • Penulis: Nabila Ibriza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *