Larangan Memberi Uang ke Pengemis: Antara Aturan Hukum dan Solusi Sosial

LENSAISH.COM – Memberikan uang kepada pengemis di Indonesia, tidak hanya menjadi isu sosial, tetapi juga memiliki implikasi hukum. Beberapa peraturan daerah (Perda) banyak yang mengatur larangan pemberian uang atau barang kepada pengemis, dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan mencegah eksploitasi.

Berikut adalah beberapa peraturan daerah yang mengatur larangan memberikan uang kepada pengemis :

1. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Dilansir dari Kompas.com , Pemerintah DKI Jakarta menetapakan pada Pasal 40 menyatakan bahwa setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, gelandangan, dan anak jalanan di tempat umum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20.000.000.

Baca Juga  Pentingnya Manajemen Waktu dalam Aktivitas Sehari-hari

2. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Dikutip dari detik.com , Peraturan Daerah Kota Pontianak pasal 42 huruf e menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memberi uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.

3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2017

Menurut infopublik.id Kota Bengkulu juga menetapkan dan mengatur bahwa aktivitas meminta-minta di jalanan dilarang, baik yang meminta maupun yang memberi dapat dikenakan sanksi berupa 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Dilansir dari inilah.com , Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Melarang aktivitas pengemis, pengamen, dan pengelap mobil di jalanan, serta melarang masyarakat memberikan uang atau barang kepada mereka.

Baca Juga  Mengasah Empati Sejak Dini: Membangun Karakter Peduli pada Anak di Era Modern

Selain itu, Dosen Universitas Muhammadiyah Malang, Juli Astutik, menyoroti bahwa larangan memberikan uang kepada pengemis perlu dikaji ulang. Menurutnya, pemerintah harus memastikan adanya solusi alternatif bagi pengemis, seperti program pemberdayaan ekonomi, sebelum menerapkan sanksi kepada masyarakat yang memberikan uang.

Meskipun niat memberikan uang kepada pengemis didasari oleh empati, penting untuk memahami bahwa beberapa daerah memiliki peraturan yang melarang tindakan tersebut, dengan alasan menjaga ketertiban umum dan mencegah eksploitasi.

Masyarakat diharapkan dapat menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi atau program sosial yang telah disediakan pemerintah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan permasalahan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *