oleh

Pemerintah Resmi Larang Takbir Keliling Idul Fitri Tahun Ini

LENSAISH.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang takbir keliling menjelang lebaran Idul Fitri 1442 H. Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Agama usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).

“Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan,” ujar Yaqut, saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta.

Gus Menteri memaparkan alasan keputusan itu karena kegiatan takbir keliling dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpeluang menyebarkan virus covid-19 sehingga dikhawatirkan mengakibatkan lonjakan baru.

Namun, untuk takbir di masjid atau mushala masih diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga:

Baca Juga  IPPBMM PTKIN se-Jawa dan Madura 2021 Perebutkan 53 Medali

“Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala,” pungkasnya.

Untuk kegiatan salat sunah tarawih, Gus Menteri mengatakan, tarawih diperbolehkan dengan jumlah maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas total masjid atau mushala.

Tarawih di masjid atau mushala pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning Covid-19.

“Untuk (daerah di zona) merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” tambah Yaqut.

Mengakhiri keterangannya, Menteri Agama kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mendahulukan keselamatan selama pandemi. Ia tidak ingin masyarakat meninggalkan kewajiban demi mengejar perkara yang sifatnya sunah.

“Sekali lagi bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” tutup Gus Menteri. (LA/AM)

Baca Juga  Tunjukan Peran Kepada Masyarakat, Karang Taruna Karangtengah Bagikan 1000 Paket Sembako

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *