LENSAISH.COM, KUDUS – Jalan Menara Kudus, yang terkenal sebagai pusat aktivitas dan simbol budaya, kini menghadapi tantangan serius akibat maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di area yang seharusnya bebas dari perdagangan.
Meskipun termasuk dalam zona merah sesuai Peraturan Bupati nomor 8/2021, banyak PKL yang tetap berjualan, sehingga pemerintah akhirnya memutuskan untuk menempelkan pengumuman larangan berjualan. Pelanggar kini terancam sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Pentingnya penertiban ini tidak hanya untuk kenyamanan lalu lintas, tetapi juga untuk menjaga keindahan kawasan yang kerap dikunjungi santri dan wisatawan. Namun, nasib PKL yang mengandalkan pendapatan dari jualan juga perlu diperhatikan.
Dalam menghadapi situasi ini, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa solusi kreatif:
- Area Khusus untuk PKL: Menyediakan lokasi strategis yang memudahkan santri dan pengunjung untuk menjangkau jajanan tanpa mengganggu keindahan kawasan.
- Pusat Jajanan Terintegrasi: Membangun pusat jajanan yang menampung PKL, memberikan pilihan kuliner yang menarik bagi para pengunjung.
- Kerjasama dalam Perencanaan: Mengajak PKL dalam proses perencanaan lokasi baru agar mereka dapat beradaptasi dengan perubahan.
- Pendampingan dan Pembinaan: Memberikan pembinaan agar PKL dapat berjualan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kawasan Menara Kudus akan kembali tertib dan nyaman, serta melestarikan warisan budaya yang berharga. Kolaborasi antara pemerintah dan PKL sangat penting untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan, memastikan bahwa santri dan pengunjung tetap dapat menikmati jajanan di sekitar ikon kota ini. Mari kita jaga dan cintai Menara Kudus, simbol harmoni antara tradisi dan modernitas, demi kemajuan bersama.(LA/UF/AG)