oleh

Rencana Zakat ASN: Ini Yang Harus Dirubah

LENSAISH.COM – Zakat merupakan asas islam yang ke-3, dan sebuah kewajiban yang berfungsi sebagai penunjang ekonomi bagi masyarakat bawah, agar orang-orang miskin mampu merasakan sedapnya makanan dengan bahan pangan yang layak dikonsumsi.

Jenis dari zakat ini cukup beragam, ada zakat fitrah, zakat dagangan, zakat ternak, dll. dan sekarang yang hendak direncanakan oleh pemerintah Negara Indonesia adalah zakat bagi Aparat Sipil Negara (ASN) untuk aparat yang memiliki gaji senilai 85 gram emas (7 juta perbulan) dan beragama islam, akan dipotong secara otomatis sebanyak 2,5 persen dari gaji bersih (THP) karyawan.

Zakat ASN ini termasuk zakat profesi, mengenai hukumnya ada ulama-ulama kontemporer yang telah berijtihad mengeluarkan fatwa, ada yang berpendapat wajib, seperti syech yusuf alqrdlowi, dan syech muhammad al-ghazali. Ada juga ulama yang menolak kewajiban zakat profesi ini, dengan alasan tidak ada legalisasi dari syara’.

Baca Juga  INFOGRAFIS - Good Attitude Dasar yang Wajib Dimiliki

Baca Juga:

Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, anggap saja zakat profesi ini sebuah kewajiban, sebagai bentuk kehati-hatian dalam urusan ibadah. Namun dalam prakteknya, zakat tidak boleh dipaksa agar selalu diberikan kepada pemerintah, dengan kata lain pemerintah tidak berhak memaksa orang agar memberikan zakat kepadanya.

Syech Zainuddin Al-Malibari menjelaskan bahwa memberikan zakat pada sanak saudara yang miskin lebih utama, dan jika saudara miskin tidak ada maka tetangga yang miskin lebih utama. Dikisahkan bahwa ada dua perempuan datang kepada Rasulullah, dan mereka berdua menyapaikan maksud kedatanganya pada sahabat bilal: “tanyakan pada rasul, apakah cukup kami memberikan zakat pada suami kami, dan anak-anak yatim yang kami asuh?” Rasulullah SAW menjawab:”mereka mendapat dua pahala; pahala zakat dan pahala menjalin persaudaraan” (H.R. Bukhori Muslim).

Baca Juga  Rekomendasi Film Saat Lebaran: Kisah Pertemuan Adit Sopo Jarwo

Baca Juga:

Sebenarnya rencana pemerintah mengenai zakat ASN ini sudah bagus, cuma ada satu hal lagi yang perlu dibenahi, yaitu semua karyawan berhak menentukan siapa mustahiq yang akan dia beri, tidak boleh ada pemaksaan untuk memberikan zakat pada pemerintah yang bersangkutan, kecuali jika karyawan enggan membayar zakat pada siapapun, dan hanya ingin menikmati hartanya sendiri. Wallahu’alam

  • Kontributor: Heri Mauludin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *