Resmi! Meterai Elektronik Berlaku di Indonesia

LENSAISH.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai di Indonesia pada Jumat (1/10). Artinya, dokumen elektronik yang selama ini masih menggunakan meterai tempel secara fisik, sudah bisa berlaku secara sah menggunakan meterai elektronik.

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang ini Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai,” ujar Ani, sapaan akrabnya saat meluncurkan meterai elektronik, Jumat (1/10).

Ani mengatakan pemerintah meluncurkan meterai elektronik karena teknologi digital memberi dampak perubahan pada kegiatan perekonomian. Salah satunya memunculkan penggunaan dokumen elektronik untuk transaksi perdata secara resmi.

Baca juga:

Namun biasanya, dokumen elektronik itu masih dicetak dan kemudian dibubuhi meterai tempel. Setelah itu, diubah kembali ke format dokumen elektronik untuk pendistribusian.

Baca Juga  Cara Tempel e-Meterai pada Dokumen

“Dengan adanya teknologi digital, transaksi jadi dilakukan secara elektronik, dokumen pun dilakukan secara elektronik,” imbuhnya.

Untuk itu, pemerintah ingin memberi kemudahan, kenyamanan, dan keamanan pada dokumen elektronik tersebut melalui meterai elektronik. Dengan begitu, dokumen elektronik yang bernilai perdata dan transaksi yang mengandung nilai uang bisa menggunakan meterai elektronik.

Baca juga:

Kendati begitu, penggunaan meterai elektronik pada tahap awal akan dilakukan secara terbatas, yaitu pada lima perusahaan negara. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

“Dengan begitu kita bisa melihat bagaimana meterai elektronik ini berjalan atau digunakan,” ucapnya.

Baca Juga  Hadapi Tantangan Era Digital, OSIS MA Mu'allimat Kudus Gelar Pelatihan Desain Grafis

Lebih lanjut, bendahara negara meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan Perum Peruri sebagai produsen dan pendistribusi meterai elektronik untuk mulai memberikan edukasi dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat mengenai penggunaan meterai ini.

Baca juga:

“Karena orang mungkin secara kenyamanan dan keamanan masih perlu diedukasi, diyakini, dan diuji, bahkan diberi testimoni dan bukti bahwa dokumen akan aman dan valid atau kelegalannya diakui saat menggunakan meterai elektronik,” jelasnya.

Edukasi dan sosialisasi, katanya, perlu dititikberatkan bahwa meterai elektronik adalah instrumen yang aman, nyaman, mudah, dan efisien bagi masyarakat. Selain itu, ia juga meminta kedua pihak memastikan bahwa data penggunanya tidak bocor atau diambil pihak-pihak lain.

Baca Juga  Petugas KNKT Tinjau Lokasi Jatuhnya Helikopter di Danau Buperta, Depok

“Terutama dari sisi keamanan dan kerawanan terjadinya kejahatan, karena ini digital pasti menyangkut dunia cyber. Apakah nanti mungkin muncul meterai yang sifatnya palsu? Ini perlu diyakinkan,” ungkapnya.

Baca juga:

Lebih lanjut, meterai elektronik yang diproduksi Perum Peruri ini menggunakan teknologi Digital Signature X.509 SHA 512. Kemudian dilengkapi dengan tiga fitur.

Pertama, fitur keamanan, di mana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda. Kedua, fitur kemudahan karena dapat dibaca (scan) menggunakan aplikasi, salah satunya Adobe Acrobat Reader DC.

Ketiga, fitur validasi berupa pembuktian secara forensik oleh Perum Peruri untuk menjaga meterai dari tindakan pemalsuan. Sementara untuk membubuhkan meterai elektronik pada dokumen elektronik bisa melalui portal e-meterai. (LA/CNN/FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *