Rilis 12 April 2021, Kini pembuatan & Perpanjangan SIM bisa dimana saja!

LENSAISH.COM – Pada 2015, sekitar 5 tahun silam, Polri sudah mengumumkan kebijakan SIM online. Sedangkan pengurusan SIM internasional secara online baru diluncurkan pada Juli 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Polri kala itu, Badrodin Haiti, meluncurkan SIM Online dan Program Sehari Bersama Polisi Lalu Lintas di Parkir Timur Senayan pada Minggu, 6 Desember 2015.

“Pemilik SIM di Papua yang kini berada di Jakarta, bisa memperpanjang SIM di Jakarta saja, tak perlu kembali ke Papua,” ucap Badrodin.

Aplikasi SIM online terkoneksi antara data Kementerian Dalam Negeri dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Data single base tersebut dapat diakses oleh 45 satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Melalui sistem online, pelayanan SIM dapat dilakukan secara nasional,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Risyafudin di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Minggu, 1 November 2015.

Pada medio 2020, Korlantas Polri meluncurkan pembuatan SIM internasional secara online. Pemohon bisa mengurus dari rumah masing-masing tanpa harus hadir ke kantor Satpas Korlantas Polri di Jakarta.

Baca Juga  BUBAR IPNU IPPNU Ujungwatu, Kepala Desa: Kegiatan Positif Harus Dikembangkan

“Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta,” ujar Istiono pada Rabu, 15 Juli 2020.

Sejauh ini aplikasi Sinar terpantau belum masuk dalam daftar pada toko online ponsel Android dan IOS. Namun direncanakan rilis 12 April 2021.

Polri akan merilis aplikasi Android yang dinamakan Sinar yang disebut akan mempermudah masyarakat membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Aplikasi ini dapat dikatakan sebagai pengembangan untuk kepengurusan SIM online yang sudah diluncurkan sejak 2019. Bedanya, saat itu masyarakat hanya dapat memanfaatkan layanan ini melalui situs.

Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati mengatakan Sinar akan mengakomodir proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel sehingga pemohon dapat melakukannya di manapun.

Seperti yang sudah dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati bahwa dalam aplikasi Sinar juga tersedia layanan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga  Gerbang Tani bersama Aish Media Group Perkenalkan E-Commerce Sebagai Pilihan Bisnis Wirausaha Bagi Petani

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes,” ucap dia kepada detikOto beberapa waktu yang lalu.

“Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” sambung dia.

Pemohon tinggal memverifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik. Jadi Dokkes Mabes Polri sudah memberitahukan kepada Dokkes seluruh polda.

Petugas Dokkes Polda memberitahukan ke kedokteran yang ditunjuk pada setiap wilayah untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap pemohon SIM.

Setelah diperiksa, tim dokter meng-upload hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes, selanjutnya pemohon akan dinyatakan lolos atau tidak.

Aplikasi perpanjang SIM secara daring juga mencantumkan rekening pembayaran dan pengembalian biaya bila permohonan ditolak karena tidak memenuhi syarat dalam waktu 14 hari.

Sistem akan memverifikasi data pemohon perpanjang SIM melalui data NIK sesuai KTP dan swafoto SIM sebelumnya.

Baca Juga  HIMABIO FMIPA UNS Gelar Olimpiade Biologi Nasional 2021

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel yang sempat dibicarakan Polda Metro Jaya:

  1. Download aplikasi
  2. Registrasi (NIK)
  3. Face recognition
  4. Pilih jenis SIM
  5. Pembayaran PNBP SIM baru
  6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
  7. Lulus dan mendapat QR Code
  8. Pilih Satpas
  9. Pilih jadwal ujian praktik

Pengurusan SIM sepenuhnya online atau via aplikasi hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan. Berikut tahapannya:

  1. Download aplikasi
  2. Verifikasi No. HP (OTP)
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
  8. Pilih metode pengiriman
  9. Upload pas foto dan tanda tangan
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Cetak SIM
  12. Pengiriman
  13. SIM diterima pemohon

Selanjutnya, pemohon dapat memilih jenis SIM yang diajukan untuk diperpanjang masa berlakunya, pengiriman foto dan tanda tangan pemohon, serta terdapat pilihan lokasi Satpas saat pengambilan SIM. Selain itu, pemohon juga dapat memilih mengambil SIM sendiri, dikuasakan kepada orang lain atau dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia. (LA/FA/AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *