Simak! Ini Pertanyaan Seputar THR, Apakah THR Wajib Diberikan?

LENSAISH.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR menjadi istilah yang sering muncul. Biar lebih faham tentang seluk beluk THR, berikut tanya jawab seputar THR :

THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja atau keluarganya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan di Indonesia.

Adakah Peraturan Pemerintah yang Mengatur THR?

Ada, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan yang mengganti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.04/MEN/1994.

Baca Juga:

Siapa Yang Wajib Memberikan THR?

Berdasarkan Permenaker No.6/2016, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan, wajib memberikan THR.

Baca Juga  Ini Hadits Nabi Tentang Baju Baru Lebaran

Apakah Semua Pekerja Berhak Mendapat THR?

Sesuai yang tertera di Permenaker No.6/2016 pasal 2, Pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu.

Apakah Perusahaan Boleh Membayar THR Lebih Tinggi?

Boleh, apabila perusahaan memiliki peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan Permenaker No.6/2016 tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku.

Baca Juga:

Jadi, terkadang ada perusahaan yang memberikan THR sebesar 2 bulan gaji atau 3 bulan gaji, dilihat dari masa kerja karyawan tersebut. Peraturan Menteri tidak mengatur mengenai hal tersebut, ketentuan itu diatur oleh masing-masing perusahaan lewat Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga  Masih Perlukah Larangan Mudik?

Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permenaker No.6/2016.

Apakah Karyawan Non-Muslim Juga Dapat THR?

THR merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh Pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. Yang dimaksud dengan Hari Raya Keagamaan berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Permenaker No.6/2016 adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha.

Jadi, THR tidak hanya diberikan kepada pekerja yang beragama Islam saja, melainkan diberikan kepada pekerja semua Agama.

Baca Juga  Benci Hari Senin? Bisa Jadi Kamu Mengalami ‘Monday Blues’!

Baca Juga:

Berdasarkan pasal 5 ayat 1 Permenaker No.6/2016, pembayaran THR itu diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja. Akan tetapi, ada kalanya seorang pekerja mendapatkan THR tidak di hari raya Keagamaan Agamanya, melainkan di hari raya Keagamaan Agama lain.

Seperti yang disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 Permenaker No.6/2016, pemberian THR disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja kecuali kesepakatan pengusaha dan pekerja menentukan lain.

Kesepakan ini harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

  • Penulis: Ardila Nur FitriahKontributor Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *