LENSAISH.COM – Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021, maka melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, pemerintah memberlakukan pengetatan sebelum adanya peniadaan mudik tersebut.
Melalui addendum tersebut, larangan mudik lebaran berlangsung 6-17 Mei 2021 dan pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April sampai 5 Mei dan 18 sampai 24 Mei 2021.
Kendati demikian, di tengah dilarangnya mudik lebaran, tempat wisata diperbolehkan dibuka.
Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman menilai larangan mudik yang diambil pemerintah terkait pengetatan pembatasan perjalanan H-14 dan H+7 sebelum adanya pelarangan mudik lebaran adalah sebuah langkah yang tepat.
Baca Juga:
Hal tersebut karena secara global pandemi tengah mengalami pemburukan.
Jika tidak melakukan respons yang tepat, maka Indonesia dikhawatirkan bisa memiliki kasus-kasus yang jauh lebih mengerikan.
“Karena situasi Indonesia belum terkendali di mana tes positivity rate menunjukkan kita belum bisa mengendalikan pandemi dengan baik, maka larangan mudik sudah tepat,” ujarnya.
Sistem Zonasi
Adapun terkait dengan yang sudah terlanjur mudik, Dicky mengingatkan agar pemerintah daerah maupun pusat memperkuat upaya pengendalian melalui screening yang dilakukan di titik perjalanan maupun titik tujuan.
Adapun di titik tujuan menurutnya perlu dilakukan adanya wajib lapor.
“Ini (wajib lapor) harus dilakukan di semua wilayah. Karena kalau bicara mudik itu di mana-mana,” kata dia.
Adapun terkait dengan diperbolehkannya wisata, pihaknya mengatakan karena aturan tersebut sudah dikeluarkan ia menyarankan agar dilakukan dengan menerapkan sistem zonasi.
Baca Juga:
“Sebaiknya dikunjungi penduduk satu wilayah bukan dari daerah lain,” ungkapnya.
Selain itu menurutnya Pemda sebaiknya memastikan tempat wisata yang dibuka menerapkan prokes yang benar.
Selain itu Pemda juga sebaiknya membuat list tempat-tempat wisata yang aman dikunjungi.
“Terutama (yang diizinkan) pastinya outdoor, yang tempatnya luas dengan fasilitas yang mendukung seperti wastafel, hand sanitizer, dan sebagainya. Yang tidak diizinkan yang sifatnya indoor dan berventilasi buruk,” imbuh dia.
Dicky mengingatkan jika hal-hal pengendalian tidak dilakukan maka dikhawatirkan penyebaran strain-strain baru virus yang merugikan.
Mematuhi Protokol Kesehatan
Ia menilai terkait dengan dibukanya tempat wisata, maka pihaknya mengingatkan agar pemerintah memastikan bahwa setiap pengelola tempat wisata sudah mematuhi protokol kesehatan yang benar.
“Jika ada yang tidak disiplin maka ada sanksi penutupan,” katanya lagi.
Baca Juga:
- Wapres Ma’ruf Amin Minta Dispensasi Mudik Bagi Santri, Ini Komentar Bidang Transportasi
- Mudik Dilarang Tetapi Wisata Dibuka, Sandi: Pembukaan Kawasan Wisata Ada Di Tangan Kepala Daerah
- Poin-Poin Penting Terkait Larangan Mudik Lebaran 2021
Ia mengingatkan agar jangan seperti kasus di beberapa negara yang melakukan pelonggaran yang salah di tempat wisata yang akhirnya menyebabkan peningkatan kasus.
Salah satu hal yang diperlukan Indonesia saat ini, imbuhnya yakni dengan melakukan percepatan vaksin utamanya untuk lansia.
“Yang diperlukan Indonesia saat ini adalah mempercepat vaksinasi terutama lansia dan meningkatkan kedisiplinan protkes dab 3M karena di beberapa daerah sejak vaksinasi dilakukan ada indikasi kepatuhan protkes dan 3M berkurang,” kata Bayu. (LA/FA)
Komentar