LENSAISH.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus, menghimbau warganya untuk tetap dirumah saja sealama 2 hari yakni, pada tanggal 5 & 6 Juni 2021.
Imbauan tersebut bertujuan menekan penyebaran virus Covid-19 di kabupaten Kudus
Bupati Kudus, HM. Hartopo menyampaikan imbauan kepada warga agara tidak berkerumun.
“Kami hanya meminta kerelaan masyarakat selama dua hari, yakni Sabtu (05/06/21) dan Minggu (06/06/21) untuk tidak pergi ke mana-mana, cukup dirumah saja untuk menghindari kerumunan dan terpapar Covid-19,” Ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (04/06)
Baca Juga:
- Konfercab XIII GP Ansor Blora Siap Perkuat Semangat Perjuangan
- Telah Digunakan 4.000 Tahun, Bagaimana Air Zamzam Tidak Pernah Habis?
Ajakan untuk di rumah dua hari ini sesuai yang tertera dalam Surat Edaran Bupati Kudus nomor:360/1314/04.03/2021 yang berkaitan tentang imbuan tetap di rumah saja pada Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Juni 2021, dalam rangka pengendalian kasus penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kudus.
“Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik harus ada satgasnya,” Jelasnya
Lebih lanjut, pemerintah melibatkan pihak-pihak TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa atau kelurahan, sampai kepala RT dan RW diikut sertakan untuk memantau jalannya imbauan tersebut.
Baca Juga:
- 1 Nakes di Kudus Meninggal dan 189 Nakes Positif Covid-19, Hartopo: Nakes Jangan Terlalu Capek
- Kasus Covid-19 Melejit, Ketua Satgas Sambangi Kudus
- Ganjar Jelaskan Implementasi Pancasila di Jawa Tengah
Selain itu, semakin diperketatnya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersekala mikro melalui program Jogo Tonggo.
Bagi warga yang tidak menerapkan imbuan tersebuat akan dilakukan pengetesan covid-19 melalui antigen secara acak. Dan bagi warga yang terbukti reaktif ataupun positif covid-19 akan diisolasi mandiri di tempat yang telah ditentukan.
- Kontributor: Lu’luatul Badriyah
Komentar