Urgensi Ilmu Nasikh wa al-Mansukh dalam Studi Ilmu Hadits

LENSAISH.COM – Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam. Al-Qur’an diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad kemudian diamalkan langsung sebagai contoh dan penjelas terhadap isi kandungan Al-Qur’an agar para umat Islam lebih mudah dalam memahaminya, yang kemudian amalan nabi tersebut dinamakan Hadits.

Pada zaman sekarang, banyak sekali orang-orang yang berani berfatwa atau menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dan memahami Hadits-hadits Nabi SAW tanpa menguasai ilmu-ilmu yang menjadi dasar untuk melakukan hal tersebut. Padahal, para sahabat Nabi SAW, Tabi’in dan para ulama telah mewasiatkan untuk mempelajari semua aspek yang menjadi dasar untuk memahami ilmu-ilmu syariat sebelum memutuskan dan mengemukakan suatu hukum. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa para sahabat Nabi SAW adalah orang-orang yang sangat mengenal dan memahami Al-Qur’an hingga proses diturunkannya, tetapi tidak ada seorangpun dari mereka yang berani mengemukakan sesuatu hukum dan mengatakan bahwa ini halal dan ini haram, disebabkan takut akan terjatuh dalam perbuatan dosa dan takut akan menghasilkan perubahan pada sebagian hukum yang belum diketahui dan belum didengar sebelumnya.

Maka dari itu, seseorang tidak boleh berfatwa sebelum mengusai berbagai bidang ilmu Al-Qur’an dan Hadits. Di dalam ilmu hadits misalnya, ada ilmu-ilmu yang harus dikuasai, seperti ilmu gharib al-hadits, ilmu asbab al-wurud al-hadits, I’lal al-hadits, ilmu mukhtaliif al-hadits, ilmu nasikh wa al-mansukh al-hadits yang sangat penting dan harus dikuasai oleh seorang ahli hadist. Secara spesifik, dalam tulisan ini akan membahas mengenai ilmu naskh wa al-mansukh al-hadits.

Baca Juga  Hasil Timnas U-23 Indonesia Vs Australia: Garuda Kalah Tipis 2-3

Kata nasikh merupakan bentuk isim fa’il dan mansukh merupakan bentuk isim maf’ul yang berasal dari masdar nasakha. Secara etimologi, nasikh mempunyai beberapa pengertian, yaitu penghilangan/penghapusan (izaalah), penggantian (tabdil), pengubahan (tahwil), dan pemindahan (naql).[1] Sedangkan menurut terminologi, para ulama mendefinisikan naskh dengan redaksi yang sedikit berbeda, namun dalam pengertian sama, yaitu

رفع الحكم الشرعي بخطاب شرعي

“Mengangkat/menghapus hukum syara dengan khitab syara yang lain“, Atau dengan kalimat

رفع الحكم بالدليل الشرعي

Menghapuskan hukum syara dengan dalil syara yang lain”.[2] Terminologi “menghapuskan” dalam definisi tersebut adalah terputusnya hukum yang dihapus dari seorang mukallaf dan bukan terhapusnya substansi hukum itu sendiri.[3]

Ilmu nasikh wa al-mansukh adalah salah satu ilmu untuk menyempurnakan jalan ijtihad. Diantara faidah-faidah mengetahui riwayat, ialah mengetahui nasikh dan mansukh. Sungguh suatu kemusykilan besar yang dihadapi para mujtahid ialah mengistinbatkan hukum dari siratan-siratan nash dengan tidak mengetahui nasikh mansukh. Para Sahabat sangat memperhatikan masalah nasikh dan mansukh ini. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau melalui seorang qadhi yang sedang memutuskan suatu hukum, dan bertanya kepadanya

أتعرف الناسخ و المنسوخ ؟ قال : لا

“Apakah engkau mengethui al-nasikh dan al-mansukh”, Qadhi itu menjawab “tidak”

Al Hazimi berkata: mendengar hal itu Sayyidina Ali menjawab “engkau binasa dan engkau membinasakan pula orang lain[4] Sangatlah penting untuk mengetahui naskh mansukh bagi mereka yang membahas hukum-hukum syariat, karena tidaklah mungkin seorang qadhi yang mengistinbatkan hukum dari dalil tanpa mengetahui dalil-dalil yang nasikh dan yang mansukh. Selain itu, mengetahui nasikh dan mansukh merupakan suatu keharusan bagi seseorang yang ingin mengkaji hukum-hukum syariat, karena tidak mungkin dapat menyimpulkan suatu hukum tanpa mengetahui dalil-dalil nasikh dan mansukh. Oleh sebab itu para ulama sangat memperhatikan ilmu tersebut dan menganggapnya sebagi ilmu yang sangat penting dalam bidang ilmu hadits.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas Pemuda, Perkumpulan Griya Peradaban Buka Kuliah Alternatif Angkatan III

Hikmah adanya ketentuan nasikh dan mansukh, yaitu memelihara kepentingan umat, perkembangan tasyri’ menuju tingkat sempurna sesuai dengan perkembangan dakwah dan perkembangan kondisi umat manusia, cobaan dan ujian bagi seorang mukallaf untuk mengikutinya atau tidak, dan menghendaki kebaikan dan kemudahan bagi umat.

Seperti, hukum ziarah kubur

عن ابن عباس قال لعن رسـول هللا زوارات القـبور واْلـتخذين علـيها اْلساجد والسرج

Artinya, dari Ibnu ‘Abbas berkata, “Rasulullah Shallalhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda Allah telah mengutuk para peziarah kubur dan orang-orang yang membangun masjid-masjid di atasnya serta menaruh lampu padanya,” (HR.Tirmidzi). Ketika mengomentari hadits ini sebagian ulama mengatakan hadits ini telah mansukh dengan hadits yang lain, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ibnu Syahin dalam kitab Nasikh al-Hadits wa Mansukhuhu ketika menyebutkan hadits ini. Sedangkan hadits yang menasikh-nya adalah hadits berikut

عن ابن بريدة عن ابيه قال قال رسول :ُكنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها، فإن في زيارتها تذكرة 

Artinya, dari Ibnu Buraidah, dari Bapaknya, Beliau berkata, “Rasulullah bersabda: dahulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, tapi sekarang berziarahlah, karena menziarahinya mengingatkan (pada kematian),” (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi). Imam Ibnu Syahin berkata “Hadits yang pertama derajatnya shahih dan hadits yang kedua ini juga shahih, hanya saja hadits yang kedua berstatus sebagai penasikh hadits pertama,”[5]

Baca Juga  Kamu Kuat, Kamu Berharga

Misi utama kedatangan syariat ialah mereformasi atau memperbaiki kondisi umat manusia dan mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan ini tentu sesuai dengan tuntutan sebab-sebab tertentu. Ilmu Nasikh wa al-Mansukh sudah ada sejak periode Hadits pada awal abad pertama, akan tetapi belum mucul dalam bentuk ilmu yang berdiri sendiri. Mengetahui Ilmu Nasikh wa al-Mansukh termasuk kewajiban penting bagi seseorang yang memperdalam ilmu syariat. Karena seorang Ahli hadist tidak akan dapat memetik hukum dari dalil-dalil nash, tanpa mengetahui dalil-dalil nash yang sudah dinasikh dan dalil-dalil yang menasakhnya.


[1]  Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1992), hlm. 143.Manna‟ Khalil al-Qaththan, Mabahis fi al-Ulum al-Quran, (Mesir: Maktabah Wahbah, 2000, cet. XI), 223

[2] Manna‟ Khalil al-Qaththan, Mabahis, hlm. 223-224. Muhammad Abd al-Azhim al-Zarqany, Manahil al-Irfan, Jilid II (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), 138

[3] Muhammad Abd al-Azhim al-Zarqany, Manahil al-Irfan, 138.

[4] Abu Ishaq Burhanuddin Ibrahim, Rusyukh Al-Ahbar Fi Mansukh Al-Akhbar, 74.

[5] Ibnu Syahin, Nasikh al-hadits wa mansukhuhu, (al-Zarqa’- maktabah al-manar 1988), 275

Penulis: M. Nahda Wafian Salam – Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *